RADAR69.ID – Jakarta, Kasus WN Korsel di Bali mencuat setelah dua importir pakaian bekas ilegal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan pakaian bekas impor dari Korea Selatan. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima tahun dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Viral! Oknum Guru Digerebek Mesum di Toilet Masjid
WN Korsel di Bali Jadi Pemasok Pakaian Bekas Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB yang berdomisili di Bali. Keduanya diduga memesan pakaian bekas dari dua WN Korsel di Bali berinisial KDS dan KIM untuk kemudian diselundupkan ke Indonesia.
“Untuk barang-barang (pakaian bekas) dikirim ke gudang milik ZT dan SB di Tabanan, dan dijual kepada pedagang di Bali, Surabaya maupun Bandung, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Modus WN Korsel di Bali Gunakan Jalur Laut Ilegal
Penyidikan mengungkap bahwa WN Korsel memesan pakaian bekas dari Korea Selatan dengan jalur pengiriman laut melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia. Barang kemudian dikirim ke gudang di Tabanan, Bali.
“Tersangka ZT dan SB melakukan, pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung warga negara Korsel dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi,” imbuhnya.
Hasil koordinasi aparat menunjukkan barang diduga masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.
“Hasil koordinasi dengan Ditjen Beacukai ini diindikasi masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (di Indonesia),” lanjutnya.
Transaksi Capai Rp 669 Miliar
Berdasarkan analisis PPATK, aktivitas bisnis ilegal yang melibatkan WN Korsel di Bali dan dua tersangka lokal ini mencatat nilai transaksi fantastis.
“Dari sejumlah transaksi Rp669 miliar tersebut transaksi yang terkirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar rupiah,” ujarnya.
Dana hasil kejahatan kemudian disamarkan dengan mencampurkan uang ilegal ke dalam usaha legal atau dikenal dengan metode mingling.
Praktik Pencucian Uang
Penyidik mengungkap sebagian besar keuntungan dari bisnis ilegal tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha transportasi bus PT KYM milik ZT serta toko pakaian, sehingga asal-usul uang tampak seolah sah.
“Mereka mentransfer ke supplier menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, rekening atas nama pihak lain, bahkan menggunakan profil mahasiswa, serta melalui jasa remitansi,” tambahnya.
Aset dan Jaringan Lokal Disita
Dalam pengungkapan kasus WN Korea Selatan ini, polisi menyita ratusan bal pakaian bekas. Aparat juga mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Barang bukti yang disita meliputi 846 bal pakaian bekas. Polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat tujuh unit bus dan dua unit mobil. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
“Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp22 miliar,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Kasus WN Korsel di Bali
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan TPPU. Keduanya terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
