
Pemerintah Pemalang bersama Satpol PP dan Bea Cukai Tegal berhasil ungkap kasus rokok ilegal bernilai hampir Rp 1 miliar pada (29/7)
RADAR69.ID – Jakarta, Pemerintah Kabupaten Pemalang lewat Satpol PP dan Bea Cukai Tegal berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan nilai hampir Rp 1 miliar, Selasa sore (29/7).
Wakil Bupati (Wabup) Nurkholes menerangkan, dalam ungkap kasus rokok ilegal ini berhasil menyita 672 ribu batang rokok.
“Barang hasil penindakan rokok ilegal total ada 84 karton dengan total batang rokok mencapai 672 ribu,” tuturnya.
Nilai rokok ilegal yang disita itu nyaris menyentuh angka 1 miliar.
“Nilainya fantastis, hampir 1 miliar, tepatnya Rp. 997.920.000 dan potensi kerugian untuk negara Rp. 650.237.000,” ujar Wabup Nurkholes.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, membeberkan kronologi ungkap kasus rokok ilegal ini.
“Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal yang dititipkan di bus dengan tujuan Sumatra. Tim mengamankan rokok ilegal saat bus melintas di Pemalang dan kita amankan di rest area,” imbuhnya.
Sedianya rokok ilegal tersebut bakal beredar di Pulau Sumatra.
“Rencananya diedarkan di Palembang. Pengirimnya itu dari Madura,” paparnya.
Bea Cukai Tegal juga mengapresiasi Pemkab Pemalang mengenai komitmen pemberantasan rokok ilegal.
“Yang terpenting adalah kami mengapresiasi Pemkab Pemalang karena sudah berkomitmen penuh memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.
Baca Juga: Ngeri! Bus Sleeper di Vietnam Kecelakaan, 10 Orang Tewas
Upaya Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Tol Pemalang
Petugas Bea Cukai dan Satpol PP berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal saat pengiriman dari Surabaya menuju Palembang.
Petugas berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal bermerk STIGMA dari sebuah bus antar lintas Sumatera. Bus tersebut tengah transit di Rest Area Rosalia Indah KM 319B, Ampelgading, Pemalang, Selasa (29/7), siang pukul 13.00 WIB.
“Jadi Satpol PP saling berkoordinasi dengan Bea Cukai, ada info pengiriman rokok ilegal, lalu dicegatlah di Rest Area Rosin Ampelgading.” kata Nurkholes, Wakil Bupati Pemalang saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa sore.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari pelaku pengedaran maupun produsen rokok ilegal ini.
“Tadi karena rokok ini dibawa angkutan umum, maka sopir tidak kita amankan, kita persilahkan lanjut. Tapi nanti akan kita panggil untuk diperiksa, atau kita jemput kalau tidak memenuhi panggilan.” jelas Yusup.
“Kita akan dalami sejauh mana keterlibatan sopir bus tersebut dalam peredaran rokok ilegal ini.” imbuhnya.
Yusup menyebut, pelaku pengedar maupun produsen rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun.
“Ancamannya hukuman pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan atau denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.” jelasnya.
Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal.
Menurut Yusup, selain penegakan Undang-Undang, penindakan rokok ilegal ini bukan hanya soal kerugian penerimaan negara, tapi juga soal ancaman kesehatan.
“Rokok yang legal saja bahaya buat kesehatan, apalagi yang ilegal, yang tidak jelas pembuatnya siapa dan bahan-bahannya apa.” pungkas Yusup Mahrizal.