
RADAR69.ID – Jakarta, Kasus penyiksaan WNI di Malaysia menjadi sorotan publik setelah otoritas setempat berhasil menangkap enam orang pelaku. Mereka terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan tiga pemegang KTP Malaysia yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban berinisial DAK.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah berkoordinasi intensif dengan kepolisian Malaysia (PDRM) untuk menelusuri kasus ini.
“Melalui koordinasi dengan PDRM, diperoleh informasi bahwa pelaku sejumlah enam orang telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk keperluan investigasi. Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia,” ujar Judha, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Menu Ayam Diduga Jadi Pemicu, 345 Siswa Bandung Barat Keracunan MBG
Kronologi Penyiksaan WNI di Malaysia dan Kondisi Korban
Menurut laporan yang diterima KBRI, kasus penyiksaan terjadi pada 7 Oktober 2025 dan diduga berawal dari masalah pribadi antara korban dan para pelaku. Setelah mengalami kekerasan fisik, korban DAK diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke rumah sakit di Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan medis.
Judha mengungkapkan bahwa pengaduan pertama kali diterima oleh KBRI pada 12 Oktober 2025. Tim pelindungan KBRI kemudian segera menemui korban di rumah sakit untuk memastikan kondisinya serta mengumpulkan informasi awal terkait insiden tersebut.
“Kondisi korban saat ini berangsur pulih. Ia sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan dapat berjalan tanpa alat bantu,” jelas Judha.
Tim KBRI terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, menyiapkan dokumen pendukung penyelidikan, dan memastikan korban mendapat pendampingan hukum yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Tindakan dan Pendampingan dari KBRI Kuala Lumpur
KBRI Kuala Lumpur tidak hanya membantu proses hukum, tetapi juga memberikan pendampingan penuh terhadap korban penyiksaan WNI di Malaysia. Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit, tim KBRI menyiapkan berbagai dokumen hukum untuk memperlancar penyelidikan.
“KBRI akan terus memantau proses kasus dimaksud, termasuk pendampingan hukum bagi korban,” tegas Judha.
Kemlu RI juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Langkah-langkah hukum akan terus dikawal agar pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia.
Dugaan Motif dan Peran Pelaku
Investigasi awal menunjukkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini diduga adalah WNI sendiri. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan terhadap DAK karena persoalan pribadi. Sementara tiga pelaku lain yang merupakan warga Malaysia ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Judha menyebutkan bahwa PDRM masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui motif secara mendalam. Para pelaku kini telah ditahan oleh pihak berwenang Malaysia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reaksi Publik dan Imbauan Kemlu RI Terhadap Penyiksaan WNI di Malaysia
Kasus ini menarik perhatian publik setelah anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, menjenguk korban di Rumah Sakit Kuala Lumpur. Dalam unggahan di media sosial, Uya menyebut korban sempat mengalami penyiksaan sadis dan hampir dibunuh. Beruntung, korban ditemukan selamat oleh warga di pinggir jalan tol.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri. Mereka harus selalu berhati-hati dan mematuhi hukum di negara tempat tinggal atau tempat bekerja.
Judha menegaskan, “Kami mengimbau kepada seluruh WNI di luar negeri untuk menjaga perilaku dan menghindari tindakan yang melanggar hukum di negara tempat mereka tinggal atau bekerja.”
Dengan tertangkapnya enam pelaku, pemerintah Indonesia memastikan kasus penyiksaan WNI di Malaysia akan terus dikawal hingga tuntas. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan memastikan keadilan bagi korban DAK, yang kini mulai pulih dari luka fisik maupun trauma psikologisnya.