RADAR69.ID – Jakarta, Kasus polisi keroyok mata elang terungkap setelah Polri menetapkan enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan terhadap dua debt collector berinisial MET dan NAT di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Peristiwa tersebut berujung tewasnya kedua korban dan memicu kerusuhan lanjutan di sekitar lokasi kejadian.
Keenam pelaku kini menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik internal Polri.
Kronologi Polisi Keroyok Mata Elang Di TMP Kalibata
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan peristiwa polisi keroyok mata elang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, kedua korban menghentikan seorang pengendara sepeda motor di area parkir depan TMP Kalibata.
“Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil,” kata Mansur.
Tak lama kemudian, beberapa orang dari dalam mobil tersebut turun dan langsung menganiaya kedua korban.
“Tiba-tiba datenglah mobil yang pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu,” ujarnya.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri dari lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia.
Motif

Kasubdit Resmob AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengungkap motif di balik kasus polisi keroyok mata elang. Menurutnya, pengeroyokan terjadi karena kendaraan yang dihentikan korban ternyata digunakan oleh rekan para pelaku.
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota. Sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Ressa.
Merespons kejadian itu, para pelaku bereaksi spontan dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua mata elang di lokasi.
Enam Polisi Keroyok Mata Elang Dijerat Pasal 170 KUHP
Dalam kasus polisi keroyok mata elang ini, enam tersangka yang ditetapkan yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Masuk Pelanggaran Etik Berat
Selain proses pidana, keenam tersangka juga menjalani proses etik internal. Divisi Propam Polri menyatakan perbuatan mereka masuk kategori pelanggaran berat.
“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujar Trunoyudo.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, 17 Desember 2025,” lanjutnya.
Ia menegaskan Polri akan menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Picu Kerusuhan Kalibata
Kasus polisi keroyok mata elang memicu kemarahan rekan-rekan korban. Sekitar 80 hingga 100 orang mendatangi lokasi dan melakukan perusakan serta pembakaran warung dan kendaraan warga di sekitar TMP Kalibata.
“Akibat dari itu yang korban ini mempunyai teman-teman kurang lebih 80 sampai 100 orang tiba-tiba datang, sebenarnya kami dari pihak kepolisian sudah mengantisipasi itu namun kekuatan pada saat itu yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang itu merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Polisi menangani dua perkara sekaligus, yakni pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga. Situasi di lokasi kini telah dinyatakan aman.
“Tidak ada penembakan. Ini murni pengeroyokan,” tegas Nicolas.
