RADAR69.ID – Jakarta, Kasus Bonnie Blue lecehkan bendera mendadak menjadi sorotan luas dan menuai kecaman publik di Indonesia. Bintang film dewasa asal Inggris bernama asli Tia Emma Billinger itu diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap Bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, tak lama setelah dirinya dideportasi dari Indonesia.
Aksi tersebut memicu respons serius pemerintah Indonesia, mulai dari langkah diplomatik hingga sorotan keras dari parlemen.
Baca Juga: Memanas! Serangan Drone Ukraina Bikin Rusia Kalang Kabut
Bonnie Blue Lecehkan Bendera Usai Dideportasi dari Indonesia
Sebelum viral karena dugaan pelecehan terhadap bendera, Bonnie Blue lebih dulu dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing lainnya. Selama berada di Indonesia, ia terlibat dalam sejumlah pelanggaran, termasuk produksi konten dewasa yang tidak sesuai izin tinggal serta pelanggaran lalu lintas.
“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa Bonnie dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi.
Bonnie Blue Lecehkan Bendera di Depan Gedung KBRI London
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bonnie mengenakan Bendera Indonesia yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menyeret ke jalanan. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 dan langsung memicu reaksi keras publik.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengecam tindakan tersebut.
“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI London. Video aksi tersebut telah beredar luas di media sosial,” ujar Yvonne dalam keterangan resmi.
KBRI London Ambil Langkah Resmi
Menindaklanjuti aksi tersebut, KBRI London segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas Inggris. Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.
“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ungkap Yvonne.
Ia juga menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh diperlakukan sembarangan.
“Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera Merah Putih, dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegasnya.
Disorot DPR RI
Sorotan keras juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai tindakan Bonnie tidak bisa ditoleransi.
“Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi,” kata Dave kepada wartawan.
Ia menekankan pentingnya peran diplomasi dalam merespons tindakan tersebut.
“Indonesia harus tetap tegas dalam menyuarakan sikap, namun tetap bijak dalam menjaga hubungan antarnegara,” sambungnya.
Dave juga mendorong penguatan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia agar memahami dan menghormati simbol negara.
Pemerintah Tegaskan Sikap Tegas dan Diplomatis
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain.
“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,” jelas Yvonne.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus ini dengan tenang dan tidak terprovokasi. Pada saat yang sama, langkah hukum dan diplomatik tetap dijalankan sesuai koridor yang berlaku.
