RADAR69.ID – Jakarta, Aksi pria jaket ojol yang menembak seorang lansia menggegerkan kawasan Asrama Polisi Polrestabes Bandung, Sarijadi, Bandung, Rabu (24/12/2025). Pelaku berinisial HJ nekat melepaskan tembakan setelah aksinya menipu korban dengan emas palsu terbongkar.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Baca Juga: Tragedi Maut! Helikopter Jatuh Kilimanjaro, 5 Orang Dilaporkan Tewas
Pria Jaket Ojol Gunakan Modus Penawaran Emas Murah
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan peristiwa bermula ketika pria jaket ojol datang bersama istrinya menemui korban dengan berpura-pura menawarkan emas untuk dijual. Pelaku sengaja mengenakan jaket ojek online agar terlihat meyakinkan.
“Pelaku menawarkan emas seharga Rp 7 juta, kemudian disepakati Rp 5 juta. Korban sempat dua kali mengecek keaslian emas sebelum menyerahkan uang,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/12).
Setelah transaksi selesai, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.
Pelaku Dikejar Korban hingga Asrama Polisi
Tak lama berselang, korban menyadari emas yang dibelinya ternyata palsu. Merasa tertipu, korban kemudian mengejar pria jaket ojol tersebut hingga masuk ke kawasan Asrama Polisi Polrestabes Bandung.
Di lokasi itu, cekcok antara pelaku dan korban tidak terhindarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Dr-Budi-Sartono-SIK-MSi.jpg)
“Terjadi cekcok, kemudian tersangka mengeluarkan airsoftgun dan menembak korban,” tutur Budi.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka dan langsung mendapat penanganan medis.
Pria Jaket Ojol Ditangkap Warga, Polisi Tetapkan Tersangka
Aksi nekat itu mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
Polisi menetapkan HJ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 170 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Budi.
Penyidik juga masih mendalami peran istri pelaku yang saat ini berstatus sebagai saksi, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam aksi penipuan emas palsu tersebut.
