RADAR69.ID – Jakarta, Peristiwa tragis melibatkan pemotor di Bandung terjadi pada Jumat malam (21/11/2025). Seorang pria bernama Hari Sukma Jaelani, warga Kelurahan Kujangsari, Bandung Kidul, tewas ditusuk setelah terlibat percekcokan di Jalan Ciwastra, tepat di depan Amanda Mart, Kecamatan Rancasari. Konflik bermula dari perselisihan antarpemotor yang kemudian berujung pada aksi penusukan mematikan.
Baca Juga: Jet Tempur India Jatuh di Dubai Airshow, Pilot Tewas
Cekcok Antarpemotor di Bandung Berujung Maut
Kapolsek Rancasari Kompol Herman Junaidi menjelaskan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Korban berboncengan dengan rekannya, Agung, melintas di kawasan Bundaran Pasar Kordon ketika berpapasan dengan pria yang diduga pelaku dan langsung menerima makian.
Cekcok mulut pun terjadi. Agung sempat pergi untuk memanggil temannya agar melerai, sementara korban justru mengejar pelaku hingga pertikaian berpindah ke depan Amanda Mart. Di lokasi tersebut, perkelahian memuncak dan korban tersungkur bersimbah darah setelah ditusuk di bagian dada. Ia dinyatakan meninggal di tempat.
Korban Sempat Meminta Maaf Sebelum Ditusuk
Dari penyelidikan lanjutan, polisi mengungkap bahwa korban dan pelaku sempat kembali berhadapan di lokasi lain sebelum penusukan. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal karena korban tidak menyalakan lampu sein saat berbelok.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena pada saat mengendarai sepeda motor ketika dia belok arah, dia tidak memberikan lampu isyarat atau sein. Kemudian pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan mulut dan terjadi perkelahian,” ujar Anton.
Menurut saksi, korban bahkan sempat meminta maaf.
“Korban sempat meminta maaf, tapi pelaku juga dalam pengaruh obat-obatan,” kata Anton.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menusuk dada kiri korban hingga menembus jantung.
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pemotor di Bandung
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Resmob Polrestabes Bandung dan unit reskrim Polsek Rancasari berhasil menangkap pelaku berinisial AP. Ia diringkus di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
“Identitas sudah kami pegang. Mohon doa dan dukungan agar segera kami amankan,” kata Herman sebelumnya.
Pelaku, yang tidak mengenal korban, mengaku tersinggung dan emosi hingga nekat menusuk.
“Luka tusuk cuma satu, di dada menembus jantung. Dia selalu membawa itu, senjatanya. Pelaku tidak saling mengenal. Si korban tidak memberikan sein, dongkol dia. Kemudian cekcok terus dikejar sama pelaku,” ujar Anton.
Kasus Penusukan Pemotor di Bandung Masih Dikembangkan
Setelah penangkapan, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi tambahan untuk memastikan motif lengkap.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Anton.
Penyidik juga mendalami pergerakan pelaku sebelum penusukan serta kemungkinan adanya faktor lain yang memperkuat tindakannya.
