RADAR69.ID – Jakarta, Setelah lebih dari satu dekade menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali, nenek Inggris terpidana mati Lindsay June Sandiford akhirnya dipulangkan ke negaranya. Nenek Inggris terpidana mati berusia 68 tahun itu sebelumnya divonis hukuman mati pada 2013 karena menyelundupkan kokain hampir 4,8 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai pada 2012. Ia dipindahkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan, menyusul kondisi kesehatannya yang menurun dan pertimbangan diplomatik kedua negara. Proses serah
dilakukan Kamis (6/11/2025) di Bali oleh pejabat Indonesia dan perwakilan Kedutaan Inggris.
Sandiford tampak keluar dari lapas menggunakan kursi roda dan menutupi wajah dengan masker serta kemeja putih, sebelum dibawa menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk diterbangkan ke London via Doha.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dijebak Permen dan Disekap di Gudang Masjid Palembang
Vonis Berat untuk Nenek Inggris Terpidana Mati
Penangkapan Sandiford terjadi Mei 2012 ketika petugas mendapati kokain yang disembunyikan di lapisan koper yang dibawanya dari Bangkok. Dalam persidangan, ia mengaku dipaksa jaringan narkoba internasional dan diancam keselamatan anak-anaknya. Namun hakim menyatakan tindakannya sebagai kejahatan serius lintas negara serta “mencoreng martabat hukum Indonesia,” dan menjatuhkan hukuman mati pada 22 Januari 2013, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 15 tahun penjara.
Upaya banding yang diajukan ke tingkat tinggi hingga Mahkamah Agung semuanya ditolak. Ketua Majelis Hakim saat itu menyebut, “Putusan ini diambil secara bulat.” Polisi menilai Sandiford merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi di beberapa negara termasuk Thailand, Kolombia, dan Peru.
13 Tahun dalam Penjara Bali
Selama berada di Lapas Kerobokan, Sandiford menjalani hidup dalam keterbatasan di balik jeruji. Dalam wawancara beberapa tahun lalu, ia menyebut masih merasa bersyukur karena bisa melihat anak-anaknya tumbuh dewasa dan memiliki cucu.
“Terlepas dari semua yang terjadi, saya merasa diberkati. Saya beruntung masih bisa melihat kedua anak saya tumbuh menjadi pria dewasa dan sempat bertemu dua cucu saya. Tidak semua orang mendapatkan kesempatan itu dalam hidupnya,” ucapnya kala itu.
Selain Sandiford, seorang warga negara Inggris lain bernama Shahab Shahabadi juga dipulangkan dalam perjanjian yang sama. Ia merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis seumur hidup dan disebut mengalami masalah kesehatan serius.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Diplomasi
Pemerintah Indonesia dan Inggris meneken perjanjian pemindahan narapidana yang memungkinkan Sandiford dipulangkan. Pejabat Indonesia menyatakan proses ini tetap menghormati putusan hukum namun mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi medis Sandiford, termasuk diabetes tipe dua dan hipertensi.
“Keduanya (Sandiford dan Shahabadi) memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan,” ujar perwakilan pemerintah Indonesia.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, turut menyampaikan posisi negaranya.
“Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati,” katanya. Ia menambahkan bahwa setibanya di Inggris, Sandiford akan menjalani pemeriksaan medis dan rehabilitasi.
Downing juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia serta membuka kemungkinan negosiasi jika ada narapidana Indonesia di Inggris yang ingin dipulangkan.
Perjalanan Pulang Nenek Inggris Terpidana Mati
Menjelang pemindahan, Sandiford disebut sempat meminta doa agar kuat secara mental menghadapi proses tersebut. Ia kemudian diberangkatkan dari Lapas Kerobokan pada Kamis malam menuju bandara. Pemerintah memastikan bahwa sesuai kesepakatan, Sandiford tetap berada dalam pengawasan otoritas hukum Inggris setelah tiba.
