RADAR69.ID – Jakarta, Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi menyepakati pemindahan dua napi Inggris dipulangkan dari Indonesia melalui mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP). Kedua narapidana tersebut, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), masing-masing dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup atas kasus narkoba. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper pada Selasa (21/10/2025).
Yusril menegaskan bahwa pemindahan kedua napi dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan mereka yang semakin menurun selama menjalani masa hukuman di Indonesia.
“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris,” ujar Yusril.
Baca Juga: China Tuding AS Lakukan Serangan Siber, Bukti Digital Disebut Tak Terbantahkan
Napi Inggris Dipulangkan dari Indonesia karena Sakit
Lindsay June Sandiford telah menjalani hukuman mati sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Warga Inggris ini menderita diabetes tipe 2 dan hipertensi yang memburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, Shahab Shahabadi menjalani hukuman seumur hidup sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan. Ia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan serta gangguan kejiwaan. Kondisi kesehatan keduanya yang terus menurun membuat mereka memerlukan perawatan intensif di luar lapas.
Kerja Sama Bilateral Terkait Napi Inggris Dipulangkan dari Indonesia
Yusril menjelaskan bahwa pemindahan dua napi Inggris merupakan bagian dari kerja sama bilateral dalam bidang hukum antara kedua negara. Mekanisme ini sudah beberapa kali diterapkan Indonesia dengan negara lain seperti Filipina, Prancis, dan Australia.
Prosedur pemindahan meliputi verifikasi kondisi hukum dan kesehatan, pertukaran dokumen resmi, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum narapidana dipindahkan secara resmi. Yusril menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan keseimbangan antara kemanusiaan dan kepastian hukum.
“Kesepakatan ini diharapkan memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan prinsip hukum internasional,” katanya.
Kronologi Proses Pemindahan
Proses pemulangan dua narapidana asal Inggris dari Indonesia dimulai melalui pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Luar Negeri Inggris pada Januari 2025. Pembahasan kemudian berlanjut pada April 2025 bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia dengan fokus pada pentingnya aspek kemanusiaan dalam kerja sama hukum kedua negara.
Pada 29 April 2025, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari otoritas Inggris yang mengajukan permohonan repatriasi. Setelah itu dilakukan rapat teknis untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan kedua napi.
Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan internasional yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
