RADAR69.ID – Jakarta, Kasus istri potong kelamin suami di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menghebohkan publik. Seorang wanita berinisial AZ (30) nekat melakukan tindakan sadis terhadap suaminya H (30) lantaran cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel sang suami yang diduga berhubungan dengan perempuan lain.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) di rumah pasangan tersebut di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Saat kejadian, korban tengah tertidur lelap sebelum akhirnya diserang oleh istrinya menggunakan pisau cutter.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari rumah sakit. “Kemudian kami terima laporan, kami cek TKP, kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit,” ujar Ganda, Selasa (21/10/2025).
“Jadi kami temukan bahwa alat kelamin korban ini terputus,” imbuhnya.
Baca Juga: Heboh! Napi Inggris Dipulangkan dari Indonesia Usai Divonis Mati
Istri Potong Kelamin Suami Saat Korban Tertidur
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, istri potong kelamin suami ini dilakukan saat korban sedang tertidur. Pelaku mengaku tindakannya dipicu oleh rasa cemburu buta setelah menemukan isi pesan pribadi sang suami dengan seorang perempuan lain.
“Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban,” ungkap Ganda.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membantu korban menuju rumah sakit. Meski mengalami luka parah di bagian kemaluan, H masih sempat mengendarai motor menuju fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” jelas Ganda.
Korban Tewas Setelah 23 Hari Dirawat
Tragedi ini berujung maut. Setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari di RSCM, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.
Nahasnya, pelaku sempat merekayasa penyebab luka sang suami kepada keluarga, mengaku bahwa korban jatuh dan terluka secara tidak sengaja. Namun setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan medis, polisi memastikan bahwa korban mengalami kekerasan yang disengaja.
“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” tutur Ganda.
Rekonstruksi Kasus Istri Potong Kelamin Suami
Polsek Kebon Jeruk telah menggelar rekonstruksi kasus istri potong kelamin suami pada Selasa (21/10/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku AZ memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian di kamar tempat mereka tinggal.
Polisi menyita pisau cutter yang digunakan sebagai alat untuk melukai korban. “Barang bukti yang kami temukan itu dia menggunakan pisau kater,” ujar Ganda.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” kata Ganda.
Hukuman Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). AZ terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
