
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
RADAR69.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Penyidik menyita lima aset yang nilainya sekitar Rp60 miliar.
“Pertama, tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp 10 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/7).
Aset lainnya yang disita terkait kasus korupsi ini meliputi sebuah pabrik serta dua bidang lahan dengan total luas sekitar 3.800 meter persegi yang terletak di Klaten.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan rincian lebih lanjut mengendai identitas pemilih atau pihak yang terkait dengan aset-aset tersebut dalam keterangannya. Informasi ini masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar,” ucap Budi.
Penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Hingga kini, KPK belum menahan tersangka.
Kasus ini mulai disidik sejak 24 September 2024, dengan lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nama lengkap mereka belum diumumkan, tapi lima orang—JH, IN, AN, AS, dan MIA—sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Tragis! Brigadir Nurhadi Tewas Dicekik dan Dibuang ke Kolam!
KPK Menetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka antara lain mantan Dirjen Binapentra Suhartono, Staf Ahli Menaker sekaligus mantan Dirjen Binapenta Haryanto, serta beberapa pejabat dan staf PPTKA seperti Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Ehsad.
Mereka diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar, di mana Rp 8,9 miliar juga dinikmati oleh pegawai Kemnaker lainnya.
Rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Direjin Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp 580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp 1,8 miliar