RADAR69.ID – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Wadison Pasaribu dalam perkara Wadison bunuh istri yang menewaskan Petri Sihombing. Putusan ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa seolah-olah terjadi perampokan.
Baca Juga: Gawat! Longsor di Humbahas Tutup Akses Jalinsum dan Listrik Padam Total
Vonis Hakim atas Kasus Wadison Bunuh Istri
Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin membacakan amar putusan dalam sidang terbuka.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” ujarnya.
Majelis menyatakan tindakan Wadison sangat memberatkan karena ia bukan hanya menghabisi nyawa istrinya, tetapi juga melibatkan anak-anak kandung dalam skenario rekayasa perampokan.
“Bahwa perbuatan Terdakwa merekayasa perampokan sadis di lingkungan perumahan yang padat penduduk telah menciptakan teror sosial dan ketakutan kolektif yang tidak beralasan bagi warga sekitar,” kata hakim.
Rangkaian Aksi Tersangka
Dalam sidang terungkap bahwa Wadison telah merencanakan pembunuhan sejak akhir Mei 2025 setelah menjalin hubungan dengan seorang wanita bernama Rani. Desakan untuk menikah mendorongnya menyusun skenario menghilangkan nyawa istrinya.
Pada malam kejadian, setelah memastikan anak-anak tidur, Wadison mendekati istrinya. Ia lalu mengambil tali ties yang sudah disiapkan dan menjerat leher korban hingga tewas. Autopsi menyebut penyebab kematian adalah mati lemas akibat jeratan.
Setelah itu, ia mengacak-acak rumah, memukul wajahnya sendiri dengan ulekan, dan memasukkan dirinya ke karung agar terlihat sebagai korban perampokan. Anak-anaknya menemukan Wadison dalam kondisi terikat menjelang subuh dan meminta pertolongan warga.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perbuatan Wadison telah merusak keamanan keluarga dan berdampak besar pada psikologis anak-anak yang turut menyaksikan situasi tersebut.
“Dalam perspektif sosiologi, Terdakwa telah merusak struktur mental anak yang seharusnya dilindungi, menjadikannya objek manipulasi demi keselamatan dirinya sendiri,” kata hakim.
Selain itu, rekayasa pembunuhan menimbulkan keresahan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Hakim memasukkan faktor tersebut sebagai hal yang memberatkan.
Namun majelis tetap mempertimbangkan hal meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas perbuatannya, dan riwayat belum pernah dihukum.
Motif di Balik Tragedi Wadison Bunuh Istri
Polisi mengungkap Wadison bunuh istri karena motif kecemburuan terhadap istrinya yang bekerja di luar negeri. Tersangka menduga korban berselingkuh dan menyimpan dendam.
“Adapun motifnya, yaitu dari komunikasi yang ada, ada motif dendam pribadi dengan istrinya… muncul adanya dugaan perselingkuhan,” kata Kasat Reskrim AKBP Ardian Satrio Utomo.
Fakta lain menunjukkan Wadison telah menyiapkan berbagai langkah untuk memperkuat skenario palsu, termasuk membuang KTP dan kartu ATM miliknya ke sungai agar tampak menjadi korban kejahatan.
Setelah proses hukum berjalan, Wadison menyatakan akan mengajukan banding.
“Banding yang mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
